
banjarmasinkota.bnn.go.id, – Dalam mewujudkan Kabupaten/Kota yang tanggap akan ancaman narkoba diperlukan beberapa intervensi untuk menstimulasi para pemangku kepentingan di daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya ini diinisiasi oleh BNNP dan BNNK/Kota kepada kelompok sasaran yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Bentuk intervensi yang dilakukan ini berdasar pada prinsip kerja pemberdayaan masyarakat, yaitu menjadikanwilayah rawan narkoba menjadi aman. Kelompok sasaran yang berperan serta dalam program pemberdayaan masyarakat adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pelaku usaha,lingkungan pendidikan, dan masyarakat, kelompok sasaran berbekal pengetahuan dan kemampuan yang dihasilkan dari keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan Kota tanggap ancaman narkoba.
BNN Kota Banjarmasin bersama instansi pemerintah sebagai perpanjangan tangan untuk dapat ikut serta mencegah dan menginformasikan bahaya narkoba di lingkungannya melalui rencana aksi yang telah disusun.