Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas PokokĀ  dan Fungsi BNN Kota Banjarmasin

Kedudukan

Tugas dan Fungsi BNN Kota Banjarmasin, BNN merupakan sebuah lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPKN) Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Psikotropika,Prekusor, dan bahan adiktif lainnya.

Tugas

Adapun tugas dari BNN Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut:

  1. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
  2. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
  3. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
  4. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika dan prekusor narkotika.
  5. Memantau, mengarahkan dan meningkatkankegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika narkotika.
  6. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika ; dan
  7. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi

Selain mempunyai tugas, BNN Kota Banjarmasin juga mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN Kota Banjarmasin.
  3. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  4. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  5. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi terkait di lingkungan BNN Kota Banjarmasin.
  6. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN Kota Banjarmasin.
  8. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  9. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  10. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  11. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN Kota Banjarmasin dan kode etik profesi penyidik BNN Kota Banjarmasin.
  12. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel