
banjarmasinkota.bnn.go.id,- Pemko Banjarmasin bekerjasama dengan BNN Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus penginputan data yang di adakan di aula Kayuh Baimbai Kota Banjarmasin.
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kerja tidak hanya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, akan tetapi lebih kepada bagaimana seseorang dapat lebih produktif dan berperilaku sehat, serta mampu meningkatkan mutu kerja dan memberikan kontribusi positif bagi instansi/lembaga maupun masyarakat secara luas. BNN Kota Banjarmasin bersama BNN Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penginputan kegiatan ini dibuka oleh Sekertaris Badan Kesbangpol Drs. H. Husin Lutfie, M.Si dan Kepala BNN Kota Banjarmasin Wuryantono, S.I.K., M.H. kemudian dilanjutkan paparan dan bimbingan penginputan oleh PIC BNN Kota Banjarmasin Putu Rizki Setiawan, S.Kom.