
Banjarmasinkota.bnn.go.id,- Seksi Pemberantasan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Asesmen Terpadu, Kegiatan ini di buka oleh Kepala BNN Kota Banjarmasin Wuryantono,S.I.K.,MH dan dihadiri oleh
1. Tim Medis BNNP Kalsel
2. Polresta Banjarmasin
3. Kejaksaan Negeri Banjarmasin
4. Pengadilan Negeri Banjarmasin
5. Bapas Kelas IA Banjarmasin
6. Polsek Banjarmasin Utara
7. Polsek Banjarmasin Selatan
8. Polsek Banjarmasin Barat
9. Polsek Banjarmasin Tengah
10. RS. Ansari Saleh
11. RS. Sambang Lihum
Dalam Rapat Koordinasi tersebut dapat telah mendapatkan Kesimpulan bahwa :
1. Barang Bukti Narkotika dibawah SEMA tidak mutlak menjadi dasar dalam pengajuan permohonan TAT akan tetapi juga mempertimbangkan Keterangan tersangka dan Peran tersangka pada saat ditangkap atau tertangkap tangan.
2. Peserta Rapat Koordinasi mengusulkan kepada BNN Kota Banjarmasin bersama-sama dgn Forkopimda Kota Banjarmasin utk membuat Nota Kesepakatan dalam rangka mengusulkan terselenggaranya Lembaga/Rumah Rehabilitasi Napza di wilayah Kota Banjarmasin kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.