
banjarmasinkota.bnn.go.id,- Dalam upaya mengantisipasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mengadakan rapat koordinasi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah. Pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.
Rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan instansi pemerintah bertujuan untuk Meningkatkan keberadaan masyarakat dalam penanganan narkoba, Menggerakkan penggiat anti narkoba untuk membantu melaksanakan program P4GN.
Rapat kerjai program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan instansi pemerintah dilakukan 4 (Empat) orang narasumber / pembicara, yaitu:
- Kepala BNN Kota Banjarmasin AKBP Agus Lukito, S.Pd memaparkan materi tentang Peran Kelembagaan BNN dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
- Pengelola Program Napza Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg. Irmah Setia Waty memaparkan materi tentang Implementasi Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
- Kepala Bdan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota bAnjarmasin memaparkan materi tentang Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di LInstansi Pemerintah;
- Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Banjarmasin Hj. Siti Salamha, SKM.MM memaparkan materi tentang Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam pelaksanaan rapat tersebut ada beberapa permasalahan yang dibahas yaitu Pelaksanaan Rencana Aksi P4GN terhadap Instansi Pemerintah serta Kerjasama BNN dengan Instansi Pemerintah dalam menanggulangi bahaya narkoba. Dari permasalahan diatas, BNN Kota Banjarmasin dengan Peserta maka dihasilkan beberapa pemecahan masalah, yaitu Instansi Pemerintah diharapkan melakukan rencana aksi P4GN di lingkungannya masing-masing dan dapat melaporkan kepada pihak BNN, Pelaksanaan Penceghaan dan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Instansi Pemerintah dilaksanakan secara mandiri.
Kagiatan ini mengikuti Protokol Kesehatan yang diterapkan.