BNN Kota Banjarmasin melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pihak Sekolah di Banjarmasin, antara lain :
- SMA PGRI 1 Banjarmasin
- SMP Negeri 31 Banjarmasin
- SMP Negeri 4 Banjarmasin
- SMP Negeri 24 Banjarmasin
diharapkan adanya perjanjian kerjasama ini pihak sekolah ikut membantu dalam hal Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lembaga Pendidikan.
Ruang lingkup kerjasama meliputi:
- Mengadakan penyuluhan tatap muka di lingkungan sekolah yang sudah melaksanakan MoU setiap periode 6 (enam) bulan satu kali selama 1 (satu) tahun.
- Pihak sekolah menyediakan waktu dan tempat berupa lapangan upacara, peralatannya dan petugas upacara serta sarana prasarana lainnya.
- Pihak sekolah menyiapkan tempat (aula) setiap pelaksanaan penyuluhan / sosialisasi tentang P4GN
- Pihak sekolah menyiapkan para siswa untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut termasuk pelaksanaan masa orientasi siswa baru pada tahun ajaran baru.
- Melaksanakan deteksi dini (tes urine) kepada para siswa, yang pelaksanaannya diatur dalam jadwal kesepakatan.
- Dalam keadaan sangat mendesak pihak sekolah berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan kegiatan P4GN.